Friday 24 June 2011

TRIAS POLITICA




Sudahkah kalian mengetahui lembaga kekuasaan pemerintahan yang tertinggi, yang kini disebut dengan istilahTrias Politica..? jiak belum silahkan menyimak tulisan singkat ini terkait dengan Tria Politica.

Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga bagian kekuasaan yang pertama adalah kekuasaan legislatif, atau kekuasaan membuat undang-undang  (dalam peristilahan baru disebut dengan rulemaking function). Kedua kekuasaan eksekutif, atau kekusaan melaksanakan undang-undang  (dalam peristilahn baru disebut dengan rule aplication function). Ketiga, kekusaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahn baru disebut adjudication function). Trias politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekusaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegahpenyalahgunaan kekusasan oleh pihak yang berkuasa.

                Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh John Locke (1632-1704) dan kemudian dikembangkan oleh Montesquei (1689-1755), yang mana pada taraf itu ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan  (separation of power). Pada prinsipnya, dasar dari pemikiran doktrin Trias Politica sebelumnya sudah pernah di tulis oleh Aristoteles, sehigga dengan begitu doktrin Trias Politica bukan merupakan ajaran yang baru bagi Montesquei.

                Menurut Locke Kekuasaan dibagi atas tiga, yaitu kekusaan legislatif, eksekutif, dan federatif, yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang ; kekusaan eksekutif, ialah kekusaan melaksanakan undang-undang, dan di dalamnya termasuk mengadili, dan kekuasaan federatif ialah kekuasaan meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubunganya dengan negara lain, seperti membuat aliansi dan sebagainya. Sementara Montequei, membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang yaitu, legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurutnya, ketiga cabang ini haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang menyelenggarakanya. Menurut Montesquei, kekuasaan legislatif adalah kekusaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif meliputi,penyelenggaraan undang-undang (ini lebih kepada tindakan politik luar negri), dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Perbedaan di antara Locke dan Montequei adalah locke memasukan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif, sedangkan Montesquei kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berdiri sendiri. Kemudian, kekuasaan hubungan luar negri yang disebut Locke sebagai kekusaan federatif, maka Montesquei memasukanya ke dalam kekuasaan eksekutif.

Di bawa ini penulis akan klasifikasikan Lembaga-Lembaga Negara berdasarkan Trias Politica sbb:
  • Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kekuaan untuk membentuk undang-undang, setelah mengidentifikasi kewenangan lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 setelah empat kali di ubah, maka dapat disebut lembaga legislasi di indonesia adalah
  1. DewanPerwakilan Rakyat.
  2. Presiden

  • Lembaga Yudikatif
Lembagai kekuasaan kehakiman atau yudikatif adalh melakukan kintrol terhadap kekuasaan negara guna terjadinya proses intrumentasi yang menempatkan hukum menjadi bagian dari kekuasaan. Oleh karena itu, lembaga peradilan memeang peranan penting dalam menjaga agar jangan sampai terjadi penyalagunaan kekusaan.

Dalam lembaga peradilan ini haruslah memenuhi persyaratan tertentu di antaranya
  1. Adanya suatu aturan Hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu persoalan.
  2. Adanya suatu perselidihan hukum yang konkrit
  3. Ada sekurang-kurang 2 pihak
  4. Adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan peradilan.
Pwerwujudan kekuasaan kehakiman melekat pada mereka yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Apakah kekusaan kehakiman itu merdeka atau tidak tergantung pada jaminan dan perlindungan atas kemerdekaan atas kebebasan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman
  • Lemabaga Eksekutif
Lembaga ini dikenal sebagai lembaga pemerintahan yang di dalamnya dipegang oleh presiden, dapat dikatakan bahwa ia memiliki kewenangan yang sangat dominan dalam ketentuan undang-undang. Dominanya kewenangan presiden , misalnya terlihat pada mekanisme pembuatan UU dan Perpu yang menunjukan bahwa kekuasaan presiden masi mendominasi cabang-cabang kekusaan lain. Begitu pula persiden memiliki kewenangan untuk menolak RUU dari DPR, apabila presiden mengusulkan RUU dan DPR menolaknya, Presiden mempunyai instrumen Perpu. Perpu inilah yang dijalankan Oleh Presiden.
  
Struktur hubungan Trias Politica
 
                Konsitusi bagi negara Demokrasi, seperti negara indonesia merupakan sebuah keniscayaan. Selain untuk menjamin hak asasi manusia dan warga negara. Konsitusi juga merupakan istrumen untuk membatasi kekusaan dari para “penguasa”. Jika kita mengikuti konsep Trias Politica, maka kekusaan yang terdapat pada sebuah negara meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, ketiga kekuasaan tersebut tentunya tidak boleh saling mendominasi antara satu dengan yang lainya. Pemisahan kekuasaan ini bukanlah “keterpisahan” fungsional  tetapi lebih pada independensi antar lembaga untuk menjalankan kewenanganya...


Salam Demokrasi


  

No comments:

Post a Comment