Sudahkah kalian mengetahui lembaga kekuasaan
pemerintahan yang tertinggi, yang kini disebut dengan istilahTrias Politica..?
jiak belum silahkan menyimak tulisan singkat ini terkait dengan Tria Politica.
Trias
Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga bagian
kekuasaan yang pertama adalah kekuasaan legislatif, atau kekuasaan membuat
undang-undang (dalam peristilahan baru
disebut dengan rulemaking function). Kedua
kekuasaan eksekutif, atau kekusaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahn baru disebut dengan rule aplication function). Ketiga,
kekusaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang
(dalam peristilahn baru disebut adjudication
function). Trias politica adalah suatu prinsip normatif bahwa
kekusaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk
mencegahpenyalahgunaan kekusasan oleh pihak yang berkuasa.
Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh John
Locke (1632-1704) dan kemudian dikembangkan oleh Montesquei (1689-1755), yang
mana pada taraf itu ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of power). Pada prinsipnya, dasar
dari pemikiran doktrin Trias Politica sebelumnya sudah pernah di tulis oleh
Aristoteles, sehigga dengan begitu doktrin Trias Politica bukan merupakan
ajaran yang baru bagi Montesquei.
Menurut Locke Kekuasaan dibagi atas tiga, yaitu
kekusaan legislatif, eksekutif, dan federatif, yang masing-masing terpisah satu
sama lain. Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan membuat peraturan dan
undang-undang ; kekusaan eksekutif, ialah kekusaan melaksanakan undang-undang,
dan di dalamnya termasuk mengadili, dan kekuasaan federatif ialah kekuasaan
meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubunganya dengan
negara lain, seperti membuat aliansi dan sebagainya. Sementara Montequei,
membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang yaitu, legislatif, eksekutif,
dan yudikatif. Menurutnya, ketiga cabang ini haruslah terpisah satu sama lain,
baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang
menyelenggarakanya. Menurut Montesquei, kekuasaan legislatif adalah kekusaan
untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif meliputi,penyelenggaraan
undang-undang (ini lebih kepada tindakan politik luar negri), dan kekuasaan
yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Perbedaan di
antara Locke dan Montequei adalah locke memasukan kekuasaan yudikatif ke dalam
eksekutif, sedangkan Montesquei kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang
berdiri sendiri. Kemudian, kekuasaan hubungan luar negri yang disebut Locke
sebagai kekusaan federatif, maka Montesquei memasukanya ke dalam kekuasaan
eksekutif.
Di bawa ini penulis akan klasifikasikan
Lembaga-Lembaga Negara berdasarkan Trias Politica sbb:
- Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah
lembaga yang memiliki kekuaan untuk membentuk undang-undang, setelah
mengidentifikasi kewenangan lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 setelah empat
kali di ubah, maka dapat disebut lembaga legislasi di indonesia adalah
- DewanPerwakilan Rakyat.
- Presiden
- Lembaga Yudikatif
Lembagai kekuasaan kehakiman
atau yudikatif adalh melakukan kintrol terhadap kekuasaan negara guna
terjadinya proses intrumentasi yang menempatkan hukum menjadi bagian dari
kekuasaan. Oleh karena itu, lembaga peradilan memeang peranan penting dalam
menjaga agar jangan sampai terjadi penyalagunaan kekusaan.
Dalam lembaga peradilan ini
haruslah memenuhi persyaratan tertentu di antaranya
- Adanya suatu aturan Hukum yang abstrak yang mengikat umum, yang dapat diterapkan pada suatu persoalan.
- Adanya suatu perselidihan hukum yang konkrit
- Ada sekurang-kurang 2 pihak
- Adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan peradilan.
Pwerwujudan kekuasaan
kehakiman melekat pada mereka yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Apakah kekusaan
kehakiman itu merdeka atau tidak tergantung pada jaminan dan perlindungan atas
kemerdekaan atas kebebasan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman
- Lemabaga Eksekutif
Lembaga ini dikenal sebagai
lembaga pemerintahan yang di dalamnya dipegang oleh presiden, dapat dikatakan
bahwa ia memiliki kewenangan yang sangat dominan dalam ketentuan undang-undang.
Dominanya kewenangan presiden , misalnya terlihat pada mekanisme pembuatan UU
dan Perpu yang menunjukan bahwa kekuasaan presiden masi mendominasi
cabang-cabang kekusaan lain. Begitu pula persiden memiliki kewenangan untuk
menolak RUU dari DPR, apabila presiden mengusulkan RUU dan DPR menolaknya,
Presiden mempunyai instrumen Perpu. Perpu inilah yang dijalankan Oleh Presiden.
Struktur hubungan Trias Politica
Konsitusi bagi negara Demokrasi, seperti negara
indonesia merupakan sebuah keniscayaan. Selain untuk menjamin hak asasi manusia
dan warga negara. Konsitusi juga merupakan istrumen untuk membatasi kekusaan
dari para “penguasa”. Jika kita mengikuti konsep Trias Politica, maka kekusaan
yang terdapat pada sebuah negara meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif, ketiga kekuasaan tersebut tentunya tidak boleh saling mendominasi
antara satu dengan yang lainya. Pemisahan kekuasaan ini bukanlah “keterpisahan”
fungsional tetapi lebih pada independensi
antar lembaga untuk menjalankan kewenanganya...
Salam Demokrasi
No comments:
Post a Comment